Mensos menyatakan, pemutakhiran data merupakan mandat negara yang tidak dapat dipisahkan dari prinsip perlindungan rakyat. “Pemutakhiran adalah mandat negara, dan melindungi rakyat adalah prinsip negara,” ujarnya, di Jakarta, Senin (9/2/2026).
Menurutnya, langkah tersebut merupakan tindak lanjut mandat Presiden kepada Kementerian Sosial untuk memastikan perlindungan dan jaminan sosial berjalan berdasarkan data yang akurat. Saat ini, pemutakhiran dilakukan melalui Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang menjadi dasar penyaluran bansos dan subsidi sosial, termasuk PBI JKN.
Perbaiki Ketidaktepatan Sasaran
Mensos mengungkapkan, hasil evaluasi menunjukkan masih terdapat ketidaktepatan sasaran dalam penyaluran bantuan. Berdasarkan data DTSEN, terdapat lebih dari 54 juta jiwa pada desil 1 sampai 5 (kelompok masyarakat paling miskin) yang belum menerima PBI JKN. Sebaliknya, sekitar 15 juta jiwa pada desil 6 sampai 10 masih tercatat sebagai penerima.
