IPOL.ID – Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) DKI Jakarta bersama Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) mengajukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi di wilayah Jakarta Selatan.
Ketua Komnas PA DKI Jakarta, Cornelia Agatha didampingi tim kuasa hukum PERADI mendatangi LPSK untuk mengajukan permohonan perlindungan bagi anak korban serta dua anggota keluarga korban terlibat dalam proses hukum sebagai saksi pada Rabu (19/2/2026).
Permohonan tersebut diajukan untuk memastikan korban dan keluarganya mendapatkan perlindungan hukum, pendampingan, serta pemulihan komprehensif selama proses peradilan berlangsung.
Wakil Ketua LPSK Susilaningtias menyampaikan, permohonan perlindungan diajukan untuk anak korban serta anggota keluarga yang terlibat dalam proses hukum. Perkara kekerasan seksual itu tidak dapat diselesaikan melalui mekanisme perdamaian atau restorative justice (RJ) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

