Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Komnas PA Jakarta Ajukan Permohonan Perlindungan Anak Korban Kekerasan Seksual ke LPSK
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Komnas PA Jakarta Ajukan Permohonan Perlindungan Anak Korban Kekerasan Seksual ke LPSK
Hukum

Komnas PA Jakarta Ajukan Permohonan Perlindungan Anak Korban Kekerasan Seksual ke LPSK

Farih
Farih Published 20 Feb 2026, 17:01
Share
4 Min Read
Ketua Komnas PA DKI Jakarta, Cornelia Agatha didampingi tim kuasa hukum PERADI mendatangi LPSK mengajukan permohonan perlindungan bagi anak korban serta dua anggota keluarga korban sebagai saksi pada Rabu (19/2/2026). Foto: Ist
Ketua Komnas PA DKI Jakarta, Cornelia Agatha didampingi tim kuasa hukum PERADI mendatangi LPSK mengajukan permohonan perlindungan bagi anak korban serta dua anggota keluarga korban sebagai saksi pada Rabu (19/2/2026). Foto: Ist
SHARE

IPOL.ID – Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) DKI Jakarta bersama Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) mengajukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi di wilayah Jakarta Selatan.

Ketua Komnas PA DKI Jakarta, Cornelia Agatha didampingi tim kuasa hukum PERADI mendatangi LPSK untuk mengajukan permohonan perlindungan bagi anak korban serta dua anggota keluarga korban terlibat dalam proses hukum sebagai saksi pada Rabu (19/2/2026).

Permohonan tersebut diajukan untuk memastikan korban dan keluarganya mendapatkan perlindungan hukum, pendampingan, serta pemulihan komprehensif selama proses peradilan berlangsung.

Wakil Ketua LPSK Susilaningtias menyampaikan, permohonan perlindungan diajukan untuk anak korban serta anggota keluarga yang terlibat dalam proses hukum. Perkara kekerasan seksual itu tidak dapat diselesaikan melalui mekanisme perdamaian atau restorative justice (RJ) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Baca Juga

IMG 20260604 WA0252
Vonis Tiga Prajurit TNI Dibacakan dalam Perkara Pembunuhan Kacab BRI, LPSK Tegaskan Pemulihan Korban Belum Selesai
Kejati Sumsel Tangkap Buronan Perkara Kekerasan Seksual saat Mampir ke Rumah Tetangga
Guru Ponpes di Lombok Tengah Jadi Tersangka Kekerasan Seksual terhadap Santri
1234Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: kekerasan seksual, Komnas PA Jakarta, LPSK
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Ribuan jemaah padati Masjid Wakaf Abdullah, Sumenep, hingga meluber ke jalan saat salat tarawih. Foto: Tangkapan layar Instagram @medantalkviral Viral Ribuan Orang di Sumenep Rela Antre Sejak Siang demi Tarawih Beramplop Rp300 Ribu
Next Article mayat, jenazah WNA Jepang Ditemukan Meninggal di Hotel Gambir, Polisi Sebut Tak Ada Tanda Kekerasan

TERPOPULER

TERPOPULER
Ilustrasi SPBU. Foto: Pertamina
Headline

Update Harga BBM, Pertamax Naik Jadi Rp16.250 per Liter

Gaya hidup
Tiga Tahun Beruntun Berprestasi di Kancah Global, Holiday Inn & Suites Jakarta Gajah Mada Raih Best Suite Hotel in Asia
10 Jun 2026, 13:16
News
Ruben Onsu Soroti Live TikTok Thalia, Singgung Joe Octavianus dalam Unggahan Pribadinya
10 Jun 2026, 11:37
Ekonomi
Dorong Kesejahteraan Keluarga, OJK dan Tim Penggerak PKK Kolaborasi Perluat Literasi Keuangan Perempuan
10 Jun 2026, 10:45
Ekonomi
APDESI Merah Putih Dorong Desa Jadi Lokomotif Ekonomi dan Ketahanan Pangan Nasional
10 Jun 2026, 16:55
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?