Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: DPRKP Dituding Tidak Menunjukkan Keseriusannya dalam Menjalankan Fungsinya
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Jakarta Raya > DPRKP Dituding Tidak Menunjukkan Keseriusannya dalam Menjalankan Fungsinya
Jakarta Raya

DPRKP Dituding Tidak Menunjukkan Keseriusannya dalam Menjalankan Fungsinya

Bambang
Bambang Published 01 Mar 2026, 13:00
Share
3 Min Read
Istimewa
Istimewa
SHARE

IPOL.ID- Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Rakyat (DPRKP), selaku pembina, pengawas, dan fasilitator terhadap Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS), tidak menunjukan keseriusannya dalam menjalankan fungsinya.

Mereka terlambat pada acara Rapat Umum Anggota Apartemen Mediterania Marina Residences, Ancol , pada hari Sabtu tanggal 28 Februari 2026, dimana dalam undangan tertulis acara berlangsung pukul 14.00 – jam 18.00, namun baru hadir pukul 17.24, dimana keseluruhan agenda acara sudah selesai, dan anggota tinggal menunggu hasil perhitungan suara pengurus dan pengawas P3SRS yang terpilih.

“Padahal pada pembukaan acara ketika Ketua Panitia Musyawarah mau mengesahkan Tata Tertib Musyawarah, ada seorang anggota musyawarah yang menyampaikan keberatan atas landasan hukum yang dipakai dalam musyawarah tersebut, ” ujar Andri Fauzi Sinurat, Kuasa Hukum Warga.

Itu terkait Peraturan Menteri No 4 Tahun 2025 dikarenakan disebutkan khususnya dalam perhitungan suara menggunakan NPP dengan mengenyampingkan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART, tanpa didahului perubahan Anggaran Dasar padahal para warga apartemen/ rusun telah mengikatkan diri mereka pada AD/ART. Namun Ketua Panitia Musyawarah menjawab bahwa hal ini dilakukan berdasarkan arahan dari pihak DPRKP.

Baca Juga

IMG 20260604 WA0218
Komisi II DPR RI Bakal Geber Aturan Main Pileg 2029 Bulan Ini
Kamis 4 Juni 2026: 5 Lokasi dan Jadwal Layanan SIM Keliling Jakarta Hari Ini
Viral, Ayah Mahasiswa PNJ Tak Kuasa Tahan Tangis Saat Minta Maaf
123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Selebrasi Dewa United. Foto : Ist Laga Krusial Dewa United kontra Bhayangkara FC
Next Article Pemerintah Hadirkan Parade Imlek Nusantara Cermin Kebersamaan dan Keberagaman Pemerintah Hadirkan Parade Imlek Nusantara Cermin Kebersamaan dan Keberagaman

TERPOPULER

TERPOPULER
BNI terus memperkuat perannya dalam mendorong pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) agar mampu menembus pasar global lewat BNI Xpora. Foto: Dok BNI
Ekonomi

Menteri Maman Tegaskan Tarif PPh Final UMKM Tidak Berubah

Nusantara
Polda Lampung Bongkar 75 Kasus Street Crime dalam 19 Hari, 95 Tersangka Ditangkap
04 Jun 2026, 07:00
Gaya hidup
Kelainan Saluran Kemih Anak Bisa Dideteksi Sejak Dalam Kandungan
04 Jun 2026, 09:26
Olahraga
128 Atlet dari 20 Negara Bertarung di Arena Biliard Indonesia International Open 2026
04 Jun 2026, 13:34
Ekonomi
Direktur Utama BRI Hery Gunardi Bagikan 5 Kunci Sukses Membangun Bisnis
04 Jun 2026, 13:59
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?