Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: KPK Tetapkan Tersangka Baru Kasus Pemerasan dan Gratifikasi yang Libatkan Gubernur Riau
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > KPK Tetapkan Tersangka Baru Kasus Pemerasan dan Gratifikasi yang Libatkan Gubernur Riau
HukumNews

KPK Tetapkan Tersangka Baru Kasus Pemerasan dan Gratifikasi yang Libatkan Gubernur Riau

Bambang
Bambang Published 09 Mar 2026, 21:31
Share
2 Min Read
Gedung Merah Putih KPK. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
Gedung Merah Putih KPK. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
SHARE

IPOL.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan pemerasan yang menjerat Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid. Tersangka berinisial MJN selaku ajudan Gubernur Riau Abdul Wahid.

“Hari ini KPK memanggil para pihak dalam kapasitas sebagai saksi untuk tersangka baru yaitu Saudara MJN yang merupakan ADC atau ajudan dari Gubernur Riau,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada awak media di Jakarta, Senin (9/3/2026).

Berdasarkan informasi dihimpun, MJN merupakan Marjani selaku ajudan Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid. Meski ditetapkan tersangka, Marjani belum dikonfirmasi telah ditahan oleh penyidik.

Yang jelas, dengan adanya tersangka baru ini, mengonfirmasi penyidikan perkara masih berlanjut. Namun untuk detail kapan penetapan tersangka itu termasuk pasal yang disangkakan, akan disampaikan lebih lanjut.

Baca Juga

IMG 20260511 WA0108
Bukan Ratusan Juta, KPK Umumkan Total Uang yang Disita dalam OTT Bupati Muara Enim
Nama Raffi Ahmad Muncul di Penyidikan KPK, Hotman Paris Langsung Turun Tangan
Terjaring OTT KPK, Status Bupati Muara Enim Segera Ditentukan Usai Gelar Perkara

“Penetapan tersangka baru ini artinya mengonfirmasi bahwa penyidikan perkara masih akan terus berlanjut. Kita masih akan melihat bukti-bukti baru lainnya untuk kemudian melihat ya, dengan lebih dalam lagi, lebih luas lagi,” tutur Budi.

123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Kasus Pemerasan dan Gratifikasi, kpk, Libatkan Gubernur Riau, Tetapkan Tersangka Baru
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Suasana para awak media online, televisi dan radio saat berbuka puasa bersama dengan anak-anak yatim piatu di Pos Polisi Pondok Kopi, Duren Sawit, Jakarta Timur, Senin (9/3/2026) petang. Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id Kehangatan Jurnalis Jaktim Saat Berbuka Puasa Bersama, Salurkan 200 Paket Bantuan untuk Yatim Piatu
Next Article BNI memperkuat dukungan terhadap pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dengan menghadirkan 10 UMKM binaannya dalam pameran Dhawa Festival (Dhawafest) Pesona 2026 di Jakarta. Foto: BNI BNI Bawa 10 UMKM Binaan Tampil di Dhawafest Pesona 2026

TERPOPULER

TERPOPULER
Persib. Foto: ileague
Olahraga

Persib Siapkan Skuad Gemuk Hadapi 4 Kompetisi Musim Depan

Nusantara
Viral! Nenek Minta Tebusan Rp1 Juta untuk Kembalikan Dompet Temuan di Sragen
09 Jun 2026, 16:51
Politik
Warga Sudah Mau Pilah Sampah, DPRD DKI Minta Pemerintah Bergerak Lebih Cepat
09 Jun 2026, 16:33
HeadlineNasional
Bahas  revisi Undang-Undang (RUU) Polri, DPR dan Pemerintah Sepakat terkait Perubahan batas usia Pensiun Anggota Polri
09 Jun 2026, 08:29
Jakarta Raya
Lurah Sukapura Akan Mediasi Polemik Pengurukan Lahan yang Picu Genangan
09 Jun 2026, 17:21
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?