IPOL.ID – Pemerintah Kota Jakarta Timur (Pemkot Jaktim) menggelar rapat terbatas di kantor Pemkot pada Senin (6/4/2026). Rapat dipimpin langsung oleh Wali Kota Jaktim Munjirin, tindak lanjut dari viralnya di media sosial adanya penanganan parkir liar di Kelurahan Kalisari yang menggunakan foto hasil editan AI.
Rapat dihadiri Wakil Wali Kota Jaktim Kusmanto, Sekretaris Kota Eka Darmawan dan para Asisten Setko Jakarta Timur. Selain itu juga para camat dan lurah.
Munjirin mengatakan, rapat terbatas ini sebagai evaluasi intern yang terkait dengan adanya kasus viralnya di media sosial tersebut. Dalam rapat tersebut, dia menekankan pada para camat dan lurah agar menempatkan tenaga admin yang menangani aduan masyarakat melalui aplikasi JAKI itu memahami tentang standar operasional prosedur (SOP) JAKI.
“Semua lurah dan camat, untuk admin yang menangani JAKI, agar sumber daya manusia/SDM-nya memahami tentang SOP JAKI,” tutur Munjirin kepada wartawan, Selasa (7/4/2026).
Selain itu, kata Munjirin, camat dan lurah harus bisa memastikan bahwa penyelesaian penanganan aduan masyarakat, tindak lanjutnya (TL) harus real, transparan dan akuntabel.
