IPOL.ID – Seorang pelajar kelas IX di SMP Sains Tahfizh Islamic Center, Kabupaten Siak, Riau, berinisial MAA (15), meninggal dunia saat mengikuti kegiatan praktik pembuatan senapan rakitan berbasis teknologi cetak tiga dimensi (3D printing), Rabu (9/4).
Korban tewas setelah terkena serpihan dari alat yang digunakan dalam praktik tersebut, yang mengakibatkan cedera fatal di bagian kepala.
Insiden ini memicu perhatian serius dari kalangan legislatif. Anggota Komisi III DPR, Abdullah menilai terdapat indikasi kelalaian dalam penyelenggaraan kegiatan pembelajaran, bahkan membuka kemungkinan adanya pelanggaran hukum.
“Saya melihat ada potensi kelalaian dari pihak sekolah, bahkan indikasi pelanggaran terhadap Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata api. Dalam undang-undang tersebut ditegaskan bahwa siapa pun yang tanpa hak membuat, memiliki, dan menyimpan senjata api dapat dikenai pidana berat,” kata Abduh, sapaan akrab Abdullah, Jumat (10/4/).
Perangkat yang dirakit dalam praktik kelas tersebut diduga kuat masuk kategori senjata api rakitan. Pasalnya, perangkat tersebut melibatkan komponen plastik, logam, hingga penggunaan bubuk mesiu (serbuk hitam) yang sangat berbahaya.
