IPOL.ID – Kasus dugaan pelecehan seksual di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) menjadi sorotan nasional, setelah terungkap sebanyak 27 korban terdiri dari 20 mahasiswi dan 7 dosen perempuan yang diduga telah mengalami dampak psikologis sejak 2025.
Kuasa hukum korban, Timotius Rajagukguk, mengungkapkan bahwa para korban sebenarnya telah menyadari adanya pelecehan sejak tahun 2025. Namun, mereka memilih untuk tidak langsung melapor karena berbagai pertimbangan, termasuk tekanan psikologis dan rasa takut.
Menurut Timotius, para korban harus menanggung beban mental setiap kali berada di lingkungan kampus. Mereka hidup dalam kekhawatiran karena para pelaku masih berada di sekitar mereka.
Kasus ini bermula dari sebuah grup percakapan yang melibatkan sekitar 16 mahasiswa FH UI. Dalam tangkapan layar yang beredar, ditemukan percakapan yang mengandung unsur pelecehan seksual, dengan target mahasiswi hingga dosen perempuan. Konten tersebut memicu kemarahan publik setelah akhirnya tersebar luas di media sosial.
