IPOL.ID – Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyatakan platform TikTok telah mematuhi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pelindungan Anak di Ruang Digital. Namun, pemerintah masih menyoroti dua platform lain yang dinilai belum memenuhi ketentuan.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mengapresiasi langkah TikTok yang dinilai telah menunjukkan komitmen dalam melindungi anak-anak di ruang digital Indonesia melalui kepatuhan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 atau PP Tunas.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengatakan TikTok menjadi platform pertama yang secara resmi menyerahkan surat komitmen kepada pemerintah untuk menjalankan ketentuan dalam regulasi tersebut beserta aturan turunannya.
“Kami menyampaikan apresiasi kepada TikTok yang telah bergabung dalam gerakan bersama untuk melindungi anak-anak di Indonesia,” ujar Meutya, Selasa (14/4/2026).
Sebagai bentuk implementasi, TikTok menetapkan batas usia minimum pengguna menjadi 16 tahun. Kebijakan ini dilakukan secara bertahap dan disertai dengan penertiban akun pengguna di bawah umur.
