IPOL.ID – Badan Pengawas Obat dan Makanan resmi menerbitkan Peraturan BPOM Nomor 3 Tahun 2026 tentang Batas Maksimal Cemaran Mikroba dalam Pangan Olahan sebagai pengganti aturan sebelumnya, yakni Peraturan BPOM Nomor 13 Tahun 2019.
Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan pembaruan aturan ini dilakukan untuk menyesuaikan perkembangan jenis pangan olahan yang semakin beragam di masyarakat, termasuk produk-produk baru yang sebelumnya belum memiliki standar cemaran mikroba.
“Kami juga mendengarkan kesulitan yang dihadapi pelaku usaha, dan dalam pelaksanaan pengawasan ditemukan beberapa kendala. Selain itu, perubahan persyaratan tidak dapat difasilitasi melalui mekanisme penerbitan izin khusus,” ujar Taruna dalam keterangan resmi, Selasa (14/4/2026).
Ia menjelaskan, aturan baru ini mencakup penambahan batas maksimal cemaran mikroba pada sejumlah kategori pangan olahan. Salah satunya pada produk olahan tepung atau pati siap konsumsi, seperti pasta, mi pramasak, serta produk sejenis.
Selain itu, ketentuan juga diperluas untuk mencakup produk sosis dan bakso daging, serta perubahan kriteria mikrobiologi pada sejumlah jenis pangan lainnya.
