Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: BPOM Terbitkan Aturan Baru Batas Cemaran Mikroba Pangan Olahan
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Ekonomi > BPOM Terbitkan Aturan Baru Batas Cemaran Mikroba Pangan Olahan
Ekonomi

BPOM Terbitkan Aturan Baru Batas Cemaran Mikroba Pangan Olahan

Farih
Farih Published 15 Apr 2026, 21:15
Share
3 Min Read
Ilustrasi. Foto: iStock
Ilustrasi. Foto: iStock
SHARE

IPOL.ID – Badan Pengawas Obat dan Makanan resmi menerbitkan Peraturan BPOM Nomor 3 Tahun 2026 tentang Batas Maksimal Cemaran Mikroba dalam Pangan Olahan sebagai pengganti aturan sebelumnya, yakni Peraturan BPOM Nomor 13 Tahun 2019.

Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan pembaruan aturan ini dilakukan untuk menyesuaikan perkembangan jenis pangan olahan yang semakin beragam di masyarakat, termasuk produk-produk baru yang sebelumnya belum memiliki standar cemaran mikroba.

“Kami juga mendengarkan kesulitan yang dihadapi pelaku usaha, dan dalam pelaksanaan pengawasan ditemukan beberapa kendala. Selain itu, perubahan persyaratan tidak dapat difasilitasi melalui mekanisme penerbitan izin khusus,” ujar Taruna dalam keterangan resmi, Selasa (14/4/2026).

Ia menjelaskan, aturan baru ini mencakup penambahan batas maksimal cemaran mikroba pada sejumlah kategori pangan olahan. Salah satunya pada produk olahan tepung atau pati siap konsumsi, seperti pasta, mi pramasak, serta produk sejenis.

Baca Juga

obat
BPOM Izinkan Minimarket Kelola Penjualan Obat, Ini Aturannya
Waspada Jelang Lebaran, BPOM Temukan Puluhan Ribu Produk Pangan Langgar Aturan
Sidak Takjil di Gandaria Utara, Pemkot Jaksel dan BPOM Temukan Kandungan Formalin

Selain itu, ketentuan juga diperluas untuk mencakup produk sosis dan bakso daging, serta perubahan kriteria mikrobiologi pada sejumlah jenis pangan lainnya.

123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: BPOM, Cemaran Mikroba Pangan Olahan
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article stnk Korlantas Pastikan Info Pemutihan Pajak Kendaraan 2026 Gratis Online Hoaks
Next Article Potret Pulau Umang. Foto: Instagram @pulau_umang Heboh Iklan Penjualan Pulau Umang Rp65 Miliar, KKP Segel Lokasi

TERPOPULER

TERPOPULER
Universitas Mercu Buana yang telah meraih Akreditasi Unggul saat ini memiliki berbagai pilihan program studi pada jenjang diploma, sarjana, magister, hingga doktoral.
Nasional

Kabar Gembira, Universitas Mercu Buana Buka Beasiswa SNBT 2026: Perluas Akses Pendidikan Tinggi

Nusantara
Satgas Ops Damai Cartenz 2026 Gelar Patroli Gabungan dan Razia Malam di Nabire
31 May 2026, 09:26
HeadlineNasional
Perayaan Waisak 2026, Menag: Dharma Menjaga Perdamaian Dunia
31 May 2026, 11:00
HeadlineOlahraga
Timnas Andalkan Skuad Lokal di AFF Cup 2026
31 May 2026, 15:37
Tekno/Science
Rayakan 1 Tahun Peluncuran Nusantara Prestige, DAIKIN Gelar Program Apresiasi Bagi Teknisi
31 May 2026, 14:34
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?