IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua orang saksi dalam kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI.
Kedua saksi yang diperiksa yakni Rizky Junianto selaku PNS di Kemenaker, dan Farid Azianto selaku karyawan swasta.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengkonfirmasi kedatangan kedua saksi ke Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta, Selasa (14/4/2026). Dikatakan kedua saksi diperiksa mengenai aset Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemnaker, Hery Sudarmanto selaku tersangka.
“Saksi dimintai keterangan dalam rangka penelusuran aset milik tersangka (Heri Sudarmanto) yang diduga terkait dengan perkara ini,” kata Budi dalam keterangannya, Rabu (15/4/2026).
Selain itu, KPK memeriksa seorang saksi atas nama Yustandra selaku Direktur Utama PT Laman Davindro Bahman yang juga korban dalam kasus pemerasan tersebut.
“Dikonfirmasi terkait dugaan tindak pemerasan yang dialaminya selaku pihak yang mengurus dokumen RPTKA di Kemenaker,” kata Budi.
