IPOL.ID – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman mengapresiasi penetapan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto sebagai tersangka penerima suap oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Terlebih, Kejagung telah menangkap tersangka tersebut tanpa melalui operasi tangkap tangan (OTT).
“Kami beri apresiasi tinggi kepada Kejagung yang telah mampu endus suap kepada HS tanpa drama OTT,” ujar Boyamin dalam keterangannya, Sabtu (18/4/2026).
Meski begitu, Boyamin tetap meminta agar kasus rasuah tersebut dikembangkan oleh Kejagung. Sebab ia meyakini ada pihak lain yang turut terlibat.
“Kami menuntut Kejagung untuk mengembangkan dugaan suap/gratifikasi oleh HS atas rekomendasi-rekomendasi terkait tambang, dikarenakan HS selama periode 2021-2026 sepenuhnya tangani isu dan masalah pertambangan,”
“Sebagai langkah awal, Kejagung harus menelusuri jejak-jejak HS dalam melakukan pertemuan-pertemuan dengan oknum pengusaha tambang di hotel dan restoran dikarenakan HS sering menginap di hotel Jakarta meskipun kantor dan rumahnya di Jakarta,” pungkas Boyamin.
