IPOL.ID-Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menegaskan komitmennya menindak tegas pengelolaan sampah yang melanggar aturan.
Sikap tegas ini diambil untuk memastikan pengelolaan sampah berjalan bertanggung jawab dan tidak menimbulkan pencemaran maupun korban jiwa.
Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan, pemerintah tidak akan memberi toleransi terhadap pelanggaran, apalagi yang berdampak fatal.
“Penegakan hukum ini bagian dari komitmen pemerintah agar pengelolaan sampah sesuai aturan. Pembinaan dan pengawasan sudah dilakukan. Kalau tidak dipatuhi, penegakan hukum adalah langkah yang harus diambil,” tegas Hanif, Senin (20/4/2026).
Dalam perkembangan terbaru, aparat penegak hukum lingkungan menetapkan mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta berinisial AK sebagai tersangka dalam kasus pengelolaan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang.
Penetapan tersangka ini terkait dugaan pengelolaan sampah yang tidak memenuhi norma, standar, prosedur, dan kriteria. Kasus ini diperberat dengan adanya korban jiwa dan luka berat.
