IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami kasus dugaan penyaluran bantuan sosial beras untuk keluarga penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2020-2021.
Terbaru, KPK telah memeriksa direksi hingga pegawai PT Samudra Intan Permata sebagai saksi.
“Pemeriksaan atas nama RMH selaku Direktur PT Samudra Intan Permata, serta EDD dan DW selaku pegawai PT Samudra Intan Permata,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (28/4/2026).
“Ketiganya dipanggil untuk diperiksa KPK di Polda Jawa Timur,” sambung Budi.
KPK diketahui sudah menetapkan tiga tersangka dalam kasus penyaluran bantuan sosial beras untuk keluarga penerima manfaat PKH tahun 2020-2021. Kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp326 miliar.
Ketiga tersangka yaitu Direktur Utama PT Mitra Energi Persada sekaligus anggota Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada tahun 2020 Ivo Wongkaren (IW), anggota Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada Roni Ramdani (RR), dan Manajer Umum PT Trimalayan Teknologi Persada sekaligus Direktur PT Envio Global Persada Richard Cahyanto (RR).
