IPOL.ID – Kementerian Haji (Kemenhaj) melarang jemaah haji Indonesia yang sudah berada di Tanah Suci melakukan aktivitas ziarah atau city tour ke luar kota Makkah dan Madinah sebelum fase puncak haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna) tuntas.
Juru Bicara Kemenhaj, Ichsan Marsha mengatakan larangan tersebut diberlakukan agara jemaah tetap sehat dan siap menghadapi fase inti ibadah haji.
Armuzna merupakan inti pelaksanaan ibadah haji yang membutuhkan kondisi fisik prima, stamina yang terjaga, serta kesiapan mental dan spiritual jemaah.
“Larangan ini bukan untuk membatasi aktivitas jemaah, tetapi sebagai langkah perlindungan agar jemaah tidak kelelahan dan tetap fokus mempersiapkan diri menghadapi fase Armuzna. Pemerintah ingin memastikan seluruh jemaah dapat menjalankan puncak ibadah haji dengan aman, sehat, dan khusyuk,” kata Ichsan, Kamis (7/5).
Melalui surat edaran terbaru, Kemenhaj meminta seluruh jemaah dan pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) tidak menyusun ataupun memfasilitasi perjalanan wisata dan ziarah ke luar Kota Makkah maupun Madinah sebelum seluruh tahapan Armuzna selesai.
