IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa empat orang saksi dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI.
Seorang di antaranya berinisial AD selaku pejabat fungsional Bea Cukai Madya atau Ahli Madya pada Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu RI
“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama AD selaku aparatur sipil negara Bea Cukai,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam pesan tertulis, Jumat (8/5/2026).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, AD disebut pernah menjabat Kepala Bidang Kepabeanan dan Cukai pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Timur II.
Sedangkan tiga saksi lainnya yang juga diperiksa dalam kasus tersebut yaitu pihak swasta berinisial HS, HTT, dan HA. Ketiganya merupakan pengusaha jasa pengurusan kepabeanan.
Perlu diketahui ada dua klaster korupsi yang sedang diusut KPK di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai. Di antaranya pengondisian impor barang serta praktik pengurusan cukai rokok yang melibatkan pemberian uang kepada oknum Ditjen Bea dan Cukai.
