IPOL.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan mantan ajudan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, Marjani.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan alasan perpanjangan penahanan terhadap tersangka Marjani. “Tentunya (diperpanjang), mengingat penyidikan masih terus berproses,” ujar Budi kepada wartawan, Jumat (15/5/2026).
Sebelumnya diberitakan, KPK telah menahan mantan ajudan Gubernur Riau nonaktif, Marjani. KPK menahan yang bersangkutan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 13 April hingga 2 Mei 2026. Adapun, Marjani ditahan usai dirinya diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan yang menjerat Abdul Wahid.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein mengungkapkan peran yang bersangkutan sehingga ditetapkan tersangka. Menurutnya, Marjani menjadi representasi Abdul Wahid selaku gubernur untuk mengumpulkan uang pemerasan.
“Tadi sudah disebutkan sebagai representasi dari saudara AW, jadi ajudan selaku representasi dari saudara AW terkait uang-uang yang sudah siap disetor dari kepala UPT itu melalui MJN, itu peran yang sangat krusial,” kata Taufik kepada wartawan di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta, Senin (13/4/2026).
