IPOL.ID – Ditresnarkoba Polda Kepri mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jaringan internasional di wilayah Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau. Pengungkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan penyimpanan dan peredaran narkotika di wilayah Pulau Buru, Kabupaten Karimun.
Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Nona Pricillia Ohei, menyampaikan bahwa penyelidik langsung menindaklanjuti informasi tersebut. Pada Jumat, (15/5/2026) sekira pukul 14.30 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial H alias A di wilayah Pulau Buru, Kabupaten Karimun.
“Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh masyarakat setempat dan menemukan sejumlah barang bukti narkotika yang disimpan di area belakang rumah milik kerabat terduga pelaku,” ujar Kabidhumas Polda Kepri, Rabu (20/5/2026).
Dari hasil pengungkapan tersebut, ujarnya, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1.800 butir pil diduga ekstasi dengan berat netto sekitar 1.067,61 gram serta narkotika jenis sabu dengan berat netto sekitar 2.872,45 gram. Selain itu, turut disita sejumlah barang lain yang diduga digunakan untuk menyimpan dan menyamarkan narkotika tersebut.
