IPOL.ID – Ketidakadilan dialami oleh Bengawan Kamto Terdakwa dalam kasus korupsi kredit investasi dan modal kerja PT PAL di Pengadilan Jambi, Sabtu (23/5/2026).
Diduga terdapat perbedaan opini berdasarkan bukti fakta persidangan, tidak ditemukan adanya mensrea. Kuasa hukum Bengawan Kamto menilai seharusnya kasus tersebut masuk pada ranah perdata namun dipaksakan pidana.
Hal tersebut dapat dibuktikan pada nilai agunan PKS PT PAL melebihi uang pengganti sebesar Rp80 miliar. Kuasa hukum pun menilai jika kasus PT PAL tepatnya lebih pada ranah perdata (bisnis).
Kuasa hukum terdakwa kasus korupsi kredit investasi dan modal kerja PT PAL Bengawan Kamto menyatakan bakal mengajukan banding atas putusan enam tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jambi.
Dalam keterangannya, Kuasa hukum terdakwa, Ilham Kurniawan Dartias menyoroti putusan terkait uang pengganti sebesar Rp80,1 miliar yang dinilai lebih tepat diselesaikan melalui mekanisme hukum perdata bisnis. Karena hasil KJPP nilai angunan Pabrik PT Pal lelang pertama BNI senilai Rp126 miliar melebihi dari uang pengganti.
