IPOL.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap aturan kuota keterwakilan perempuan 30 persen dalam pencalonan anggota legislatif yang diatur dalam Undang-Undang Pemilu.
Putusan tersebut menyatakan partai politik yang tidak memenuhi kuota calon perempuan dapat didiskualifikasi di daerah pemilihan terkait.
Putusan dibacakan dalam sidang perkara Nomor 128/PUU-XXIV/2026 di Gedung MK, Jakarta, Senin (25/5). Ketua MK, Suhartoyo menyatakan Mahkamah mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan para pemohon.
Dalam amar putusannya, MK menyatakan Pasal 245 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat apabila tidak dimaknai bahwa partai politik wajib memenuhi keterwakilan perempuan minimal 30 persen dalam daftar bakal calon legislatif.
MK juga menegaskan, apabila syarat tersebut tidak dipenuhi, maka Komisi Pemilihan Umum (KPU) di tingkat pusat maupun daerah berwenang menggugurkan atau tidak mengikutsertakan partai politik pada daerah pemilihan bersangkutan.
