Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: MK Putuskan Parpol Bisa Didiskualifikasi Jika Tak Penuhi Kuota 30 Persen Perempuan
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > MK Putuskan Parpol Bisa Didiskualifikasi Jika Tak Penuhi Kuota 30 Persen Perempuan
Headline

MK Putuskan Parpol Bisa Didiskualifikasi Jika Tak Penuhi Kuota 30 Persen Perempuan

Farih
Farih Published 25 May 2026, 19:45
Share
3 Min Read
Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo. Foto: dok. MK
Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo. Foto: dok. MK
SHARE

IPOL.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap aturan kuota keterwakilan perempuan 30 persen dalam pencalonan anggota legislatif yang diatur dalam Undang-Undang Pemilu.

Putusan tersebut menyatakan partai politik yang tidak memenuhi kuota calon perempuan dapat didiskualifikasi di daerah pemilihan terkait.

Putusan dibacakan dalam sidang perkara Nomor 128/PUU-XXIV/2026 di Gedung MK, Jakarta, Senin (25/5). Ketua MK, Suhartoyo menyatakan Mahkamah mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan para pemohon.

Dalam amar putusannya, MK menyatakan Pasal 245 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat apabila tidak dimaknai bahwa partai politik wajib memenuhi keterwakilan perempuan minimal 30 persen dalam daftar bakal calon legislatif.

Baca Juga

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. Foto: Tangkap layar Instagram @kpkri
KPK Serahkan Rekomendasi Tata Kelola Parpol ke Presiden dan DPR
Nama Parpol di Halte Jakarta, Pramono Tegaskan Hanya Candaan
Anwar Usman Pingsan Usai Prosesi Purnabakti di MK

MK juga menegaskan, apabila syarat tersebut tidak dipenuhi, maka Komisi Pemilihan Umum (KPU) di tingkat pusat maupun daerah berwenang menggugurkan atau tidak mengikutsertakan partai politik pada daerah pemilihan bersangkutan.

123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Kuota Perempuan, Mahkamah Konstitusi, mk, parpol, pemilu
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi OJK Percepat Pertumbuhan Ekonomi Daerah Melalui Sinergi Lintas Sektor
Next Article Wakil Ketua DPR RI Sari Yuliati melakukan kunjungan ke tempat menginap jamaah haji tahun 2026 asal Lombok dan Mataram di Kota Mekkah, Arab Saudi. Foto: Ist Sari Yuliati Tinjau Jamaah Haji NTB di Mekkah, Serap Aspirasi dan Pastikan Pelayanan Jamaah Optimal Jeddah

TERPOPULER

TERPOPULER
perpisahan emosional mohamed salah di anfield liverpool ditahan brentford 1 1 25052026 054505
HeadlineOlahraga

Penuh Haru Laga Perpisahan Moh Salah, Liverpool Ditahan Brentford

Telkom
Didukung Danantara, PaDi UMKM Perkuat Ekosistem Pengadaan Digital BUMN dan UMKM
25 May 2026, 13:46
HeadlineOlahraga
Media Prancis Soroti Layvin Kurzawa Juara Bersama Persib Bandung
25 May 2026, 11:33
Hukum
KPK Panggil PNS Ditjen Bea Cukai dan Swasta, Bakal Dikorek Soal Korupsi Importasi Barang
25 May 2026, 12:37
Ekonomi
Kementerian ESDM Minta PLN Percepat Pemulihan Gangguan Sistem Kelistrikan Sumatera
25 May 2026, 14:56
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?