IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan tahun 2017-2019.
Ketiganya ditahan usai menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (2/6/2026).
“Setelah dilakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dan penyidikan, berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK melakukan penahanan terhadap tiga orang tersangka,” kata Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein.
Disebutkannya ketiga tersangka yang ditahan yakni Mokh Sukiman selaku PPK atau Kepala Seksi Penataan Bangunan dan Lingkungan Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Lamongan dan Ahmad Abdillah selaku Direktur PT Agung Pradana Putra.
Kemudian, Herman Dwi Haryanto selaku mantan General Manager Divisi Regional III di perusahaan BUMN PT BA 2015 sampai 2019.
Ketiganya akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih.
“Para tersangka ditahan untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 2 Juni sampai dengan 21 Juni 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK,” sebutnya.
