IPOL.ID- Pihak keluarga korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) perempuan berinisial MS, 34, pegawai di pemerintahan bersama kuasa hukum mendatangi Komisi Nasional (Komnas) Perempuan di Jalan Latuharhary, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (2/6/2026) siang.
Kuasa hukum dari MS yakni Furba Indah mendampingi Ibunda MS yakni Endang Mintarsih, 68, mendatangi Komnas Perempuan Jakarta, untuk menyampaikan perkembangan kasus yang ditanganinya.
Sebagai informasi, fakta-fakta persidangan dalam kasus KDRT dialami MS tersebut tengah berjalan dan sudah melewati agenda replik.
“Karena hingga saat ini eks suami dari MS, terdakwa berinisial R, 45, hanya dituntut dengan pasal yang terbilang ringan,” ungkap Furba kepada awak media di Komnas Perempuan Jakarta, Selasa.
Lebih lanjut, Furba mengatakan, kondisi psikis MS saat ini masih terguncang, dan masih terus mendapatkan terapis dari psikolognya. Ada banyak ahli yang mengatakan bahwa kasus ini memang tidak layak di pasal 44 ayat 4 PKDRT maksimal hukuman 4 bulan penjara atau hanya dituntut didakwa pasal 44 ayat 4 tersebut.
