IPOL.ID– Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menegaskan putusan restitusi dalam perkara pembunuhan Kepala Cabang BRI Cempaka Putih di Pengadilan Militer II-08 Jakarta merupakan bagian dari keseluruhan proses pemulihan hak korban yang masih berjalan di peradilan umum.
Dalam putusan Nomor 53-K/PM.II-08/AD/III/2026 yang dibacakan pada Selasa (3/6/2026), Majelis Hakim menjatuhkan pidana kepada tiga terdakwa anggota TNI yang terlibat dalam pembunuhan tersebut.
Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara 13 tahun dan pemecatan dari Dinas Militer kepada Muhamad Nasir selaku eksekutor, serta mewajibkannya membayar restitusi sebesar Rp750 juta.
Selanjutnya, Feri Heriyanto yang berperan sebagai pembantu eksekutor divonis tujuh tahun penjara, dipecat dari TNI, dan diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp500 juta.
Kemudian, Frengky Yaru yang dinyatakan turut serta dalam tindak pidana tersebut dijatuhi pidana penjara satu tahun tanpa kewajiban membayar restitusi. Jika restitusi tidak dibayarkan, harta kekayaan para terdakwa dapat disita dan dilelang sesuai putusan pengadilan.
