IPOL.ID-Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menjalin kesepakatan lintas instansi dalam Program Percontohan Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu bagi Perempuan dan Anak di Jakarta.
Penandatanganan kesepakatan berlangsung di Ruang Pola Benyamin Sueb, Graha Ali Sadikin, Balai Kota Jakarta, pada Kamis (4/6/2026).
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menyaksikan langsung penandatanganan yang melibatkan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Sosial, Kementerian Hukum, Kementerian Kesehatan, Kementerian Komunikasi dan Digital, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Dalam sambutannya, Gubernur Pramono mengapresiasi kepercayaan yang diberikan kepada Jakarta sebagai daerah percontohan program tersebut. Menurut dia, amanah itu harus dijalankan optimal dengan memastikan penanganan awal dilakukan maksimal 24 jam sejak pengaduan diterima.
“Yang tidak kalah penting adalah integrasi layanan secara menyeluruh agar pelayanan berjalan utuh, didukung digitalisasi sistem, serta keberlanjutan pendampingan bagi korban yang membutuhkan,” ujarnya.
