IPOL.ID – Polisi menangkap ANH (24), karena membawa tiga botol bom molotov saat demonstrasi di depan Gedung DPR/MPR, Jumat (12/6) lalu. Penyidik kini mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.
“Saat ini penyidik masih mendalami motif tersangka, asal-usul pembuatan botol bersumbu itu, serta kemungkinan adanya jaringan atau instruksi dari pihak lain,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto, Minggu (14/6).
ANH disergap di Jalan Gatot Subroto, tepat di depan gerbang utama Gedung DPR RI, Jumat sore sekitar pukul 15.30 WIB.
Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan tiga botol berisi cairan yang dilengkapi sumbu pada bagian atasnya.
Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan, status ANH ditingkatkan dari terperiksa menjadi tersangka.
Dalam proses penyidikan, ANH dijerat dengan Pasal 306 KUHP yang mengatur penyalahgunaan senjata maupun bahan yang berbahaya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, ANH mendatangi lokasi unjuk rasa mahasiswa karena terprovokasi oleh selebaran (flyer) ajakan aksi yang masif beredar di media sosial.
