IPOL.ID – Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta melalui Unit Pengelola Gedung Pertunjukan Seni Budaya (UP GPSB) kembali menghadirkan pementasan rutin Sandiwara Sunda Miss Tjitjih 1928 yang dapat dinikmati masyarakat umum secara gratis.
Pertunjukan dipentaskan kali ini bertajuk “Nyai Dasimah” edisi spesial semarak HUT ke-499 Kota Jakarta yang sukses digelar di Gedung Kesenian Miss Tjitjih, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Kehadiran pementasan rutin Sandiwara Sunda Miss Tjitjih 1928 tak terlepas dari komitmen Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk tetap memperhatikan budaya daerah lain yang ada di Jakarta.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (1) Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta, yang menyatakan bahwa Jakarta memiliki kewenangan khusus urusan pemerintahan di bidang kebudayaan untuk prioritas pemajuan kebudayaan Betawi dan kebudayaan lain yang berkembang di Jakarta.
“Jadwal pementasan rutin Sandiwara Sunda Miss Tjitjih 1928 gratis, dilakukan sesuai kesepakatan kerjasama bersama Perkumpulan Kesenian Miss Tjitjih 1928 dengan tetap memperhatikan kemampuan keuangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta,” kata Kepala Unit Pengelola Gedung Pertunjukan Seni Budaya (UP GPSB) Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta, Rinaldi, Jumat (19/6/2026).

