IPOL.ID – Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Partai NasDem Dini Rahmania meminta Kementerian Agama (Kemenag) memastikan hak guru non-ASN terpenuhi serta menyiapkan langkah mitigasi terhadap kekurangan anggaran pendidikan pada Tahun Anggaran 2026. Menurutnya, negara harus menjamin hak para guru tidak terhambat akibat persoalan administrasi maupun keterbatasan anggaran.
“Menurut saya, guru sudah menjalankan kewajiban mengajarnya sejak bertahun-tahun yang lalu, maka negara juga harus menunaikan kewajiban membayar hak mereka. Sekali lagi, jangan biarkan guru-guru mengurus administrasi terlalu lama,” tegas Dini dalam Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI bersama Menteri Agama di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (30/6/2026).
Di awal penyampaiannya, Dini mengapresiasi komitmen Kementerian Agama yang terus menjaga keberlanjutan berbagai program bantuan pendidikan. Ia mencatat alokasi fungsi pendidikan masih menjadi porsi terbesar dalam anggaran Kementerian Agama, yakni sekitar 87,4 persen atau lebih dari Rp73 triliun.

