IPOL.ID – BPJS Ketenagakerjaan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan perlindungan menyeluruh kepada pekerja melalui Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Return to Work (RTW). Program tersebut berhasil mengembalikan produktivitas Ibrahim (42), petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) Kelurahan Pejaten Timur, yang mengalami amputasi tangan akibat kecelakaan kerja pada 11 Agustus 2025.
Melalui kolaborasi antara BPJS Ketenagakerjaan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Kecamatan Pasar Minggu, dan Kelurahan Pejaten Timur, Ibrahim kini kembali bekerja setelah menjalani rehabilitasi medis, pemasangan tangan prostetik, serta penyesuaian jenis pekerjaan sesuai kondisi fisiknya.
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Mampang Noviana Kartika Setyaningtyas mengatakan Program Return to Work merupakan bentuk perlindungan komprehensif yang tidak berhenti pada pembiayaan pengobatan, tetapi memastikan peserta yang mengalami kecacatan akibat kecelakaan kerja dapat kembali bekerja secara produktif.

