IPOL.ID – Polsek Jatinegara, Jakarta Timur, mengamankan pelaku pencurian pagar pengaman jalur hijau di kolong Flyover Kampung Melayu. Pagar sepanjang kurang lebih 100 meter dicuri oleh sekitar lima pelaku.
Kanit Reskrim Polsek Jatinegara, AKP Eko Bayu Suharto mengungkapkan, kasus pencurian pagar pembatas jalur hijau kolong Flyover Kampung Melayu itu sempat viral di media sosial. Wajah para pelaku terlihat jelas, sehingga kepolisian segera melakukan pencarian.
“Saat kejadian itu satu pelaku sudah kita amankan. Lainnya sedang kita kejar,” kata Bayu di Mapolsek Jatinegara, Rabu (8/7/2026).
Pelaku yang diketahui berinisial CAT, 30, diamankan di sebuah warteg di dekat Terminal Kampung Melayu. Pria asal Balige, Sumatra Utara itu keseharian tinggal di kolong Flyover Kampung Melayu. Berperan mendobrak dan menaikkan pagar curian ke kendaraan bajaj.
“Seluruh barang curiannya dijual ke pengepul di bilangan Senen, Jakarta Pusat,” ujarnya.
Dalam kasusnya pelaku dijerat Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Namun sejauh ini belum ada barang bukti yang diamankan karena seluruhnya sudah dijual.

