IPOL.ID- Pemerintah resmi meluncurkan bahan bakar minyak (BBM) jenis baru, B50, sebagai bagian dari upaya memperkuat ketahanan energi nasional dan mengurangi ketergantungan terhadap impor solar. Peluncuran dilakukan oleh Prabowo Subianto di Rest Area KM 57 Tol Jakarta–Cikampek, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Kamis (9/7/2026).
B50 merupakan bahan bakar biodiesel yang terdiri atas campuran 50 persen biodiesel berbasis minyak sawit atau Fatty Acid Methyl Ester (FAME) dan 50 persen solar fosil. Program ini menjadi kelanjutan dari kebijakan mandatori biodiesel yang sebelumnya telah diterapkan melalui B20, B30, dan B40.
Penerapan B50 didasarkan pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pengusahaan dan Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati serta Keputusan Menteri ESDM Nomor 257.K/EK.01/MEM.E/2026 yang mengatur kewajiban pencampuran biodiesel sebesar 50 persen dalam minyak solar.
Untuk mendukung transisi menuju penggunaan B50, pemerintah memberikan masa penyesuaian bagi badan usaha penyedia BBM hingga 30 September 2026 guna menghabiskan stok biodiesel dengan spesifikasi B40. Selanjutnya, pelaksanaan program akan dievaluasi secara berkala setiap tiga bulan oleh Kementerian ESDM.

