IPOL.ID – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadwalkan sidang putusan praperadilan kedua Roy Suryo pada Senin (20/7). Sidang ini terkait kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik yang menyeret Roy soal isu keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Kepastian jadwal itu disampaikan Hakim Tunggal I Ketut Darpawan usai sidang pembacaan petitum permohonan praperadilan yang berlangsung di PN Jakarta Selatan, Jumat (10/7).
“Putusan akan dibacakan tanggal 20 Juli,” ujar Ketut.
Ketut menjabarkan agenda sidang selama sepekan ke depan. Senin, 13 Juli 2026 pukul 09.00 WIB, digelar jawaban termohon, yang bila memungkinkan langsung dilanjutkan replik-duplik pada hari yang sama.
Hakim meminta seluruh pihak hadir tepat waktu agar proses persidangan berjalan sesuai jadwal.
“Tolong hadir tepat waktu, karena kalau kita lambat, nanti sidang yang lain juga lambat, ya. Jam 09.00 WIB kita sudah mulai,” ucap Ketut.
Selanjutnya, sidang pembuktian dari pihak pemohon dijadwalkan berlangsung pada Selasa (14/7). Sehari kemudian, Rabu (15/7), giliran termohon menyampaikan alat bukti, sebelum kedua belah pihak menyerahkan kesimpulan pada Kamis (16/7).

