IPOL.ID – Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan kompak meminta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan Roy Suryo terkait penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Polda Metro Jaya menegaskan penetapan Roy sebagai tersangka telah dilakukan sesuai prosedur, yakni memenuhi minimal dua alat bukti sebagaimana Pasal 184 KUHAP, dan telah melalui pemeriksaan calon tersangka sesuai Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014.
“Berdasarkan seluruh uraian fakta dan alasan hukum di atas, Termohon mohon kepada Yang Mulia hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berkenan menjatuhkan putusan: satu, menolak permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya,” ujar anggota tim hukum Polda Metro Jaya, AKBP Iverson Manossoh saat membacakan petitum dalam persidangan di ruang Oemar Sejo Adji di PN Jaksel, Senin (13/7).
Polisi juga meminta hakim menyatakan sah surat penetapan tersangka tanggal 7 November 2025, serta empat surat perintah penyidikan yang terbit sepanjang 14 Juli 2025 hingga 15 April 2026. Mereka pun meminta biaya perkara dibebankan kepada Roy.
