Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Polri Limpahkan Kasus Febrie Adriansyah ke Kejagung, Mahfud MD: Waspada Skenario Jahat!
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Polri Limpahkan Kasus Febrie Adriansyah ke Kejagung, Mahfud MD: Waspada Skenario Jahat!
HeadlineHukum

Polri Limpahkan Kasus Febrie Adriansyah ke Kejagung, Mahfud MD: Waspada Skenario Jahat!

Eks Menkopolhukam ini menyatakan tersangka Febrie yang belum pernah diperiksa polisi, melanggar hukum acara pidana.

Timur
Timur Published 13 Jul 2026, 14:18
Share
2 Min Read
Mantan Menkopolhukam Mahfud MD. Foto: Youtube Mahfud MD Official
Mantan Menkopolhukam Mahfud MD. Foto: Youtube Mahfud MD Official
SHARE

IPOL.ID – Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyoroti keputusan pelimpahan penanganan perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Diketahui, Polri melimpahkan penyidikan dan kasusnya ke Kejaksaan Agung.

Dalam podcast resmi Mahfud MD Official yang tayang pada Ahad (12/07/2026), ia menerangkan bahwa langkah tersebut memunculkan persoalan dari perspektif hukum acara pidana. Pasalnya kasus yang telah memasuki tahap penyidikan semestinya diproses secara konsisten oleh institusi yang menanganinya sejak awal.

Mahfud menilai, secara substansi penyidikan yang telah dilakukan Polri seharusnya dapat dilanjutkan hingga proses penuntutan sesuai mekanisme yang berlaku. Ia mengingatkan bahwa prinsip kepastian hukum dan independensi penegakan hukum harus menjadi prioritas agar tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.

“Menurut saya kabar baik karena polisi berani menangani kasus ini. Tetapi ketika kemudian dilimpahkan, itu menimbulkan persoalan yang perlu dijelaskan secara hukum,” kata Mahfud dalam tayangan Kompas TV yang dikutip Senin (13/7).

Baca Juga

Febrie Adriansyah Foto: ipol.id
Sandang Status Tersangka, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Dicegah ke Luar Negeri
KPK Belum Bahas Investigasi Bersama Kasus Korupsi Batu Bara Eks Jampidsus
Eng ing eng… Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Tersangka Kasus Korupsi Asabri dan TPPU
12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: asabri, blak out PLN, Eks Menkopolhukam Mahfud MD, emas 74 kg, Febrie Ardiansyah, hukum, hukum acara pidana, Jampidsus, jiwasraya, Kejagung, Kortastipidkor Polri, Kriminal, Mahfud MD, Menkopolhukam Mahfud MD, p21, TPPU
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Roy Suryo. Foto: ipol.id Polda Metro dan Kejari Kompak Minta Hakim Tolak Praperadilan Roy Suryo
Next Article SDN Srengseng Sawah 15, Jagakarsa, Jakarta Selatan Guru Ungkap Detik-detik Teror Bom di Hari Pertama MPLS SDN Srengseng Sawah 15

TERPOPULER

TERPOPULER
SANS
Jakarta Raya

BPJS Ketenagakerjaan dan Kelurahan Pademangan Serahkan Santunan JKM kepada Ahli Waris Pengurus RT/RW

Ekonomi
Indonesia Tuntaskan Misi di INNOPROM 2026, Hasilkan Belasan Kerja Sama Strategis
13 Jul 2026, 09:27
Ekonomi
BPJS Ketenagakerjaan dan IWAPI Jakarta Utara Perkuat Perlindungan Pelaku UMKM
13 Jul 2026, 12:33
Nasional
Menteri Jumhur Dorong Daerah Ubah Tantangan Lingkungan Jadi Peluang Ekonomi Berkelanjutan
13 Jul 2026, 13:05
HeadlineNusantara
Pemprov Jabar Ambil Sikap Tegas terhadap ASN yang Terlibat LGBT
13 Jul 2026, 12:00
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?