IPOL.ID- Kejaksaan Agung (Kejagung) akan berkolaborasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penanganan perkara yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Kolaborasi antar kedua lembaga penegak hukum tersebut dalam rangka supervisi agar penanganan perkara dilakukan secara transparan dan profesional.
“Untuk menjamin independensi dan juga profesional, kami pastikan kita akan profesional, kita akan melibatkan juga nanti supervisi dari KPK,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna di Jakarta, Senin (13/7/2026).
Anang memastikan seluruh proses perkembangan perkara akan disampaikan secara terbuka baik kepada publik ataupun Komisi III DPR yang telah membentuk Panja.
Selain itu, kata dia, Kejagung juga akan membentuk tim khusus untuk menangani perkara Febrie. Ia menjelaskan tim itu dibentuk untuk meminimalisir konflik kepentingan dalam menangani kasus Febrie.
“PLT Jampidsus akan membentuk tim penyidik di Kejaksaan orang-orang yang ditentukan ya. Nantinya khusus itu orang-orang tertentu yang meminimalisir tidak ada conflict of interest dengan yang bersangkutan,” tuturnya.
