Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kejagung Terbitkan Sprindik Baru, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Masih Saksi
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Kejagung Terbitkan Sprindik Baru, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Masih Saksi
Hukum

Kejagung Terbitkan Sprindik Baru, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Masih Saksi

Farih
Farih Published 15 Jul 2026, 19:59
Share
2 Min Read
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
SHARE

IPOL.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (Sprindik) terkait kasus dugaan korupsi yang diduga menjerat mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Namun, Sprindik yang baru diterbitkan oleh Korps Adhyaksa tersebut baru mencantumkan nama Febrie Adriansyah sebagai saksi, bukan tersangka.

“Ya, statusnya sebagai saksi,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna kepada wartawan di Jakarta Rabu (15/7/2026).

Sayangnya, Anang belum dapat memastikan apakah nantinya akan ada perubahan Sprindik mengenai status Febrie Adriansyah dari saksi menjadi Kejagung.

Menurutnya, perubahan status hukum terhadap seseorang memerlukan pendalaman atau penelitian lebih lanjut. Hal itu untuk menentukan cukup atau tidaknya alat bukti yang ditemukan oleh penyidik untuk menentukan seseorang menjadi tersangka atau tidak.

Baca Juga

IMG 20260715 WA0325
Kejagung Terjunkan 9 Jaksa Senior untuk Tangani Kasus Eks Jampidsus Febrie, Ada yang mantan Jaksa KPK
Surat Pengganti Febrie Sudah di Meja Prabowo, Kuntadi Diusulkan Jadi Jampidsus
Penghentian Penyelidikan Dugaan Korupsi MBG Patut Dicurigai Ada Intervensi ke Kejagung

“Kami pelajari dulu berdasarkan barang bukti yang ada. Setelah semua diterima, penyidik akan segera melakukan langkah-langkah berikutnya,” ujar Anang.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Febrie Adriansyah, Jampidsus, Kejagung
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article IMG 20260715 WA0225 LPSK Tolak Permohonan Justice Collaborator Mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya
Next Article IMG 20260715 WA0226 Berangkat dari Keterbatasan, Biru Tsabita Kembangkan Usaha Tas dan Dompet Wanita Bersama Pemberdayaan BRI

TERPOPULER

TERPOPULER
Anjasmara. Foto: Instagram @anjasmara
News

Live Anjasmara Bikin Heboh! Ucapan soal Rizky Nazar dan Syifa Hadju Tuai Kontroversi

Nasional
RI-Jepang Bangun Ekosistem Plasma Pertama di Asia Tenggara
15 Jul 2026, 09:00
HeadlineJakarta Raya
Miris, Legislator PKS Sebut Sekolah Negeri Cenderung Didominasi Anak Orang Kaya
15 Jul 2026, 21:58
Ekonomi
BPJS Ketenagakerjaan Ceger Serahkan Santunan JKM untuk Ahli Waris Pekerja Kupas Bawang
15 Jul 2026, 10:00
Headline
Krisis Murid di Sekolah Negeri Meluas, Puan Desak Pemerintah Bertindak
15 Jul 2026, 15:59
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?