IPOL.ID- Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan meluruskan pernyataannya terkait status mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Dalam surat perintah penyidikan (sprindik) yang baru diterbitkan oleh Kejagung, Febrie Adriansyah dipastikan masih berstatus sebagai tersangka.
Hal itu didasari oleh penetapan tersangka yang dilakukan sebelumnya oleh penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.
“Dalam Sprindik baru itu dipertimbangannya itu juga mempertimbangkan sprindik dari penyidik Polri, di penyidik Polri sudah ditetapkan yang bersangkutan tersangka dua orang ini (Febrie Adriansyah dan Don Ritto),” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna kepada wartawan, Rabu (15/7/2026).
“Dengan demikian tidak menggugurkan. Tetap kita terima (statusnya) cuma kenapa kita terbitkan dulu (sprindik) sambil kita menunggu untuk menentukan langkah-langkah berikutnya, kelengkapannya. Intinya tidak menggugurkan status yang bersangkutan,” imbuhnya.
