IPOL.ID – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menolak seluruh eksepsi diajukan terdakwa Agustin Widyawati dan Ranto Hensa Barlin Sidauruk dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi senilai Rp5 miliar.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya. Dengan ditolaknya seluruh keberatan dari pihak terdakwa, perkara dipastikan berlanjut ke tahap pemeriksaan pokok perkara.
Majelis hakim diketuai Pujiono dengan anggota Edi Saputra Pelawi dan M Yusuf menilai surat dakwaan disusun Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah memenuhi syarat formil maupun materiil sehingga layak diperiksa lebih lanjut di persidangan.
Sebelumnya, tim penasihat hukum Agustin Widyawati dan Ranto Hensa Barlin Sidauruk mengajukan eksepsi terhadap surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum Damang Anubowo.
Dalam eksepsinya, penasihat hukum berpendapat surat dakwaan mengandung cacat formil karena dianggap tidak jelas, kabur, serta menggabungkan sejumlah peristiwa tanpa menguraikan secara rinci peran masing-masing terdakwa.
