IPOL.ID – Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Sudin Nakertransgi) Kota Administrasi Jakarta Utara bersama BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Jakarta Mangga Dua memperkuat sinergi dalam meningkatkan kepatuhan pemberi kerja terhadap kewajiban penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Kolaborasi tersebut diwujudkan melalui kegiatan pemanggilan terhadap 73 pemberi kerja atau perusahaan badan usaha (PKBU) sebagai bagian dari pendekatan edukatif dan persuasif agar perusahaan segera menyelesaikan tunggakan iuran serta memenuhi kewajiban memberikan perlindungan kepada seluruh pekerjanya sesuai amanat peraturan perundang-undangan.
PPS Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Mangga Dua Eri Pradono mengatakan sinergi dengan Sudin Nakertransgi Jakarta Utara menjadi langkah strategis untuk meningkatkan kepatuhan badan usaha terhadap kewajiban pembayaran iuran dan pendaftaran pekerja dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Menurut Eri, pendekatan yang dilakukan tidak hanya berfokus pada penagihan, tetapi juga memberikan pembinaan sehingga pemberi kerja memahami pentingnya memenuhi hak normatif pekerja.
