IPOL.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menetapkan mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (PD TS KBS), Choirul Anwar (CA), sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana operasional perusahaan. Dari total kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp10,2 miliar, sekitar Rp7,4 miliar diduga digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka.
Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor CAP-863/M.5/Fd.02/07/2026. Setelah status hukumnya ditetapkan, penyidik langsung menahan Choirul Anwar di Rumah Tahanan Kejati Jatim selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.
Asisten Pidana Khusus Kejati Jatim, I Gede Punia Atmaja, mengatakan hasil penghitungan sementara bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Timur menunjukkan dugaan kerugian negara mencapai lebih dari Rp10 miliar.
“Terhadap perbuatan ini telah mengakibatkan kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp 10.209.664.735,60 berdasarkan hasil perhitungan sementara BPKP Jatim. Dari jumlah sekitar Rp 10,2 miliar tersebut, ada sekitar Rp 7,4 miliar dipergunakan untuk kepentingan pribadi tersangka,” katanya, Selasa (21/7) malam.
