IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga tersangka dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan suap terkait pengurusan dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Pemerintah Provinsi Jatim Tahun Anggaran (TA) 2019-2022.
Ketiga tersangka itu adalah Achmad Yahya (AY) dan M Fathullah selaku pihak swasta dari Kabupaten Pasuruan serta RA Wahid Ruslan (RWR) selaku pihak swasta dari Kabupaten Bangkalan.
Sebelum ditahan, ketiganya sempat menjalani pemeriksan sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jaksel, Rabu (22/7/2026).
“Pada hari ini, KPK melakukan penahanan terhadap tiga tersangka pihak pemberi dari klaster kedua, yaitu saudara AY, saudara MF, dan saudara RWR,” ujar Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik dalam jumpa pers.
Sebagai informasi, ketiga tersangka ini merupakan pihak pemberi suap dan disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
