IPOL.ID – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi diajukan advokat Noverizky Tri Putra dalam sengketa melawan Kedutaan Besar Arab Saudi terkait dugaan perbuatan melawan hukum atas tidak dibayarkannya legal fee.
Dengan putusan pada Rabu (22/7/2026) tersebut, Noverizky membalikkan putusan Pengadilan Tinggi yang sebelumnya tidak berpihak kepadanya. Saat ini, pihaknya masih menunggu salinan resmi putusan kasasi dari Mahkamah Agung untuk mengetahui secara lengkap pertimbangan hukum majelis hakim.
“Kami bersyukur Mahkamah Agung telah mengabulkan permohonan kasasi yang kami ajukan. Saat ini kami tinggal menunggu salinan putusan perkara a quo sebagai dasar untuk langkah hukum selanjutnya,” kata Noverizky kepada wartawan di Jakarta, Kamis (23/7/2026).
Perkara tersebut bermula dari hubungan kerja sama antara Noverizky dengan Kedutaan Besar Arab Saudi pada 2018. Saat itu, ia menerima surat tugas untuk memberikan pendampingan hukum terhadap seorang warga negara Arab Saudi yang tersangkut perkara pidana di Indonesia.
