IPOL.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami penyidikan kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Muara Enim nonaktif, Edison, sebagai tersangka.
Pada Kamis (23/7/2026), KPK telah memanggil mantan Pj Bupati Muara Enim, Hengky Putrawan (HP) untuk diperiksa sebagai saksi.
“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa dan/atau penerimaan lainnya di Lingkungan Pemkab Muara Enim, Sumatera Selatan, TA 2025-2026,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Kamis (23/7/2026).
Berdasarkan informasi dihimpun, Hengky telah tiba di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, sekitar pukul 10.00 WIB.
Selain Hengky, KPK juga memanggil Kepala BPKAD Muara Enim, M Tarmizi Ismail, hingga Kepala Bappeda Pemkab Muara Enim, Emran Tabrani.
Selain itu, Fera Sari selaku Inspektur Muara Enim, Rusdi Hairullah selaku Asisten II Pemkab Muara Enim dan Karmidi selaku ASN Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemkab Muara Emim.
Kemudian, Yoan Nofriansyah selaku ASN Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemkab Muara Emim, Hermison selaku swasta, Prisilia Renny Hidayati selaku karyawan swasta dan Thoharun selaku wiraswasta.
