IPOL.ID – Penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pelimpahan tahap dua kasus dugaan korupsi terkait penambangan batu bara ilegal PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah periode 2016-2025.
Tahap dua ini dilakukan dengan penyerahan empat tersangka, berkas perkara dan barang bukti oleh penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat.
Salah satu tersangka yakni atas nama Samin Tan selaku Beneficialy Owner PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT). Kemudian, BJW selaku Direktur PT AKT, MJE selaku pemilik dan Komisaris Utama PT Cordelia Bara Utama (CBU) dan HZ selaku General Manager PT OOWL Indonesia.
“Untuk kepentingan pembuktian keempat tersangka kemudian tetap dilakukan penahanan oleh Tim JPU selama 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal 23 Juli hingga 11 Agustus 2026,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, Kamis (23/7/2026).
Sedangkan satu tersangka lainnya yakni HS selaku Kepala Kesyahbandaran dan dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Rangga Ilung belum tahap dua.
