IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima permintaan supervisi dari Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Saat ini, KPK masih melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Agung sebelum memasuki tahap supervisi sesuai mekanisme yang berlaku.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, permintaan tersebut diajukan melalui surat yang ditandatangani Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus Rudi Margono sebagai dasar pelaksanaan supervisi oleh KPK.
“KPK sudah menerima surat permintaan, tetapi surat permintaan itu waktu itu dibuat oleh Plt Jampidsus untuk dilakukan supervisi,” kata Setyo kepada wartawan di Jakarta, Jumat (24/7/2026).
Menurut Setyo, saat ini KPK masih berada pada tahap koordinasi dengan Kejaksaan Agung. Setelah itu, pembahasan akan dilanjutkan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku sebelum memasuki tahap supervisi.
“Saat ini baru kami lakukan koordinasi. Nanti akan ada tahap selanjutnya sesuai dengan peraturan yang berlaku di KPK, yaitu pembahasan secara mendetail ranah supervisi,” ujarnya.
