IPOL.ID – Penanganan kasus menjerat eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah sepatutnya diambil alih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal tersebut dimaksudkan untuk mengakhiri polemik penanganan kasus Febrie yang kini ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung).
“KPK saja, karena (kalau tidak) publik mempertanyakan melulu, namanya Febrie orang Kejagung dan yang menyidik orang Kejagung juga,” kata Pakar Hukum dan Kebijakan Publik Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah, dalam diskusi bertajuk ‘Sinergitas TNI Polri dan Kejaksaan dalam Mewujudkan Asta Cita’ di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (24/7/2026) sore.
Lebih lanjut, Trubus menjelaskan, jika Kejagung tetap menangani kasus tersebut maka hal itu diibaratkan sebagai “jeruk makan jeruk” dan pada akhirnya tetap menuai keraguan publik. Hilangnya trust/kepercayaan.
“Sementara kalau KPK menangani itu sesuai kewenangannya menyangkut kasus korupsi. Paling tidak sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), yaitu pasal 3 pasal 4 kan menyangkut kategori perbuatan yang merugikan keuangan negara,” kata Trubus.
