Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Penanganan Kasus Febrie Eks Jampidsus, Pakar Hukum: Hitam di Atas Putih MoU KPK Ambil Alih
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Penanganan Kasus Febrie Eks Jampidsus, Pakar Hukum: Hitam di Atas Putih MoU KPK Ambil Alih
HeadlineHukum

Penanganan Kasus Febrie Eks Jampidsus, Pakar Hukum: Hitam di Atas Putih MoU KPK Ambil Alih

Iqbal
Iqbal Published 25 Jul 2026, 21:30
Share
4 Min Read
PSAK
Pakar Hukum dan Kebijakan Publik Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah (tengah), bersama Pengamat Keamanan dan Pertahanan dari Center for Intelligence and Strategic Studies (CISS), Ngasiman Djoyonegoro (kanan), dan Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso (kiri), saat diskusi bertajuk 'Sinergitas TNI Polri dan Kejaksaan dalam Mewujudkan Asta Cita' di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (24/7/2026) sore. Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id
SHARE

IPOL.ID – Penanganan kasus menjerat eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah sepatutnya diambil alih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal tersebut dimaksudkan untuk mengakhiri polemik penanganan kasus Febrie yang kini ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung).

“KPK saja, karena (kalau tidak) publik mempertanyakan melulu, namanya Febrie orang Kejagung dan yang menyidik orang Kejagung juga,” kata Pakar Hukum dan Kebijakan Publik Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah, dalam diskusi bertajuk ‘Sinergitas TNI Polri dan Kejaksaan dalam Mewujudkan Asta Cita’ di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (24/7/2026) sore.

Lebih lanjut, Trubus menjelaskan, jika Kejagung tetap menangani kasus tersebut maka hal itu diibaratkan sebagai “jeruk makan jeruk” dan pada akhirnya tetap menuai keraguan publik. Hilangnya trust/kepercayaan.

Baca Juga

hennd
Hendardi Nilai Akuntabilitas Penanganan Kasus Febrie oleh Kejagung Masih Dipertanyakan
KPK Terima Permintaan Supervisi Penyidikan Perkara Eks Jampidsus Febrie
Usut Dugaan TPPU Eks Jampidsus, Tim Penyidik Kejagung Libatkan KPK

“Sementara kalau KPK menangani itu sesuai kewenangannya menyangkut kasus korupsi. Paling tidak sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), yaitu pasal 3 pasal 4 kan menyangkut kategori perbuatan yang merugikan keuangan negara,” kata Trubus.

1234Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Ambil Alih, Eks Jampidsus, Kasus Febrie, MoU KPK, pakar hukum
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article MOJ Fauka Bantah Prabowo Hina Wartawan dan LSM: Itu Penjelasan Modus Intelijen Asing

TERPOPULER

TERPOPULER
Ilustrasi tanda-tanda zodiak di dalam lingkaran horoskop. Foto: Istock @sarayut
Gaya hidup

Ramalan Zodiak Sabtu, 25 Juli 2026: Keuangan, Kesehatan, dan Percintaan, Siapa Paling Beruntung?

Jakarta Raya
Legislator PKB di Kebon Sirih Usulkan Operasional RT dan RW Dijadikan Honorarium pada 2027
25 Jul 2026, 18:25
Olahraga
Bulutangkis Kapolri Cup 2026 Siap Digelar, Libatkan Atlet Muda hingga Penyandang Disabilitas
25 Jul 2026, 13:51
Ekonomi
BPJS Ketenagakerjaan Bangun Model Nasional Perlindungan Pekerja Sawit Berbasis Koperasi
25 Jul 2026, 11:44
Jakarta Raya
Legislator Ungkap Kasudin dan Kadis Kerap Tolak Kerjakan Keluhan Warga Saat Masuk Tahun Politik
25 Jul 2026, 14:18
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?