IPOL.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) memanggil sembilan orang saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Namun, baru tiga orang saksi yang hadir untuk dimintai keterangannya oleh penyidik.
“Dari sembilan orang saksi yang dipanggil Tim Penyidik, sebanyak tiga orang saksi hadir memenuhi panggilan, sedangkan enam orang saksi lainnya tidak hadir,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna di Jakarta, Senin (27/7/2026).
Oleh karena itu, Kejagung melalui penyidik pidana khusus akan melakukan pemanggilan terhadap enam orang saksi tersebut untuk dimintai keterangannya. Namun, tidak disebutkan siapa saja para saksi yang dimintai keterangannya tersebut.
“Oleh karena itu, enam orang saksi tersebut akan dilakukan pemanggilan ulang oleh Tim Penyidik Kejaksaan Agung (Tim Sembilan) untuk dimintai keterangannya,” pungkas Anang.
Sebagaimana diketahui, eks Jampidsus Febrie Adriansyah telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian (TPPU) oleh Kejagung. Bahkan, Febrie juga sudah ditahan di Rutan KPK.
