IPOL.ID – Ang Tjiu Bu alias Abu Hasan melalui kuasa hukumnya dari kantor hukum SES meminta perlindungan hukum kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait perkara No. 39/PDT.SUS-GLL/2026/PN.NIAGA.JKT.PST yang telah ditarik sebagai Tergugat oleh Kurator PT Xiongji International IMP & Exp Group. Abu Hasan mengklaim sebagai pemegang aset yang tidak ada sangkut pautnya dengan boedel pailit.
Menurut C Suhadi, Eddy Ghazali dan Intan Kunang dari kantor hukum SES, menerangkan, pada 25 Januari 2017 Abu Hasan dengan PT Xiongji International IMP & Exp Group (dalam Pailit) telah terjadi hubungan hukum berupa hutang piutang sebesar Rp 4 miliar, berdasarkan bukti pernyataan.
Namun karena tidak kunjung adanya pelunasan kedua belah pihak sepakat pada 25 Januari 2017, perusahaan memberi aset sebagai jaminan hutang berupa Sertifikat Hak Milik Satuan Rumah Susun (SHMSRS) No 3548/XXII/Rio De Janeiro yang beralamat di Jalan Pantai Mutiara Blok U-V-W Lantai 22 No. RJ.22B Blok Rio De Janeiro.
“Saat itu jaminan hutang berupa apartemen belum mencukupi untuk menutupi jumlah pinjaman, karena harga apartemen masih di harga Rp 2.500.000.000,- (dua milyar lima ratus juta rupiah) maka perusahaan menambah aset berupa: 1. Unit Mobil Mercy No. Pil B. 626 AAA , 1 Unit Mobil Kijang Innova warna Hitam No Pol B 1143SZX,” kata Suhadi, Eddy Ghazali dan Intan Kunang melalui release yang diterima, Selasa (28/7/2026).
