IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, tahun 2012. Senin (1/11), KPK memeriksa delapan orang saksi terkait kasus yang menjerat Bupati Muba, Dodi Reza Alex itu.
“Senin (1/11/2021) bertempat di Kantor Satbrimobda Sumatera Selatan, Palembang, tim penyidik mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi untuk tersangka DRA (Dodi Reza Alex dan kawan-kawan,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri lewat keterangannya, Selasa (2/11).
Adapun delapan orang saksi itu merupakan staf PT Selaras SimPATI Nusantara (SSN). Mereka di antaranya, Saskia Arantika, Istiqomah Fajriani, Marlisa, Feni Fenisia, Dahlia Fanfani, Negi Vasterina, Agustinus dan Idham.
“Para saksi hadir dan didalami antara lain terkait dengan aktifitas keuangan PT SSN (Selaras Simpati Nusantara) dan diduga ada perintah dari tersangka SUH (Suhandy) untuk mengeluarkan sejumlah uang yang kemudian diberikan kepada tersangka DRA melalui tersangka HM (Herman Mayori) sebagai bentuk fee atas proyek yang didapatkan oleh PT SSN dimaksud,” ujar Ali.
Selain Dodi, KPK juga menetapkan tiga tersangka lainnya terkait korupsi pengadaan barang dan jasa itu. Mereka di antaranya, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin, Herman Mayori (HM); Kabid Sumber Daya Air (SDA)/Pejabat Pembuatan Komitmen (PPK), Eddi Umari (EU); dan Direktur PT Selaras Simpati Nusantara, Suhandy (SUH).
Sebelumnya, Dodi dan kawan-kawan sempat terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Kabupaten Muba, Sumatera Selatan (Sumsel), Jumat (15/10).
Dari tangan mereka, Tim KPK mengamankan sejumlah barang bukti, salah satunya uang tunai sebesar Rp270 juta. Selain itu uang tunai sebesar Rp1,5 miliar yang diamankan dari MRD (Ajudan Bupati Musim Banyuasin).(ydh)