IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro.
Penetapan tersangka itu dilakukan setelah pemeriksaan intensif oleh penyidik pasca operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa dan Rabu.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengungkap keempat tersangka diduga terlibat pemerasan yang terbagi dua klaster. Dimana selain sebagai pelaku pemerasan, tersangka diduga juga ada yang menjadi korban pemerasan.
“Atas dua klaster penyidikan tersebut berdasarkan kecukupan alat bukti yang sah, penyidik kemudian telah menetapkan empat orang sebagai tersangka,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (30/7/2026).
Adapun keempat tersangka itu ialah Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, staf administrasi lembaga di KPK Setya Budi Dias Oktavianto, Lilik Budi Suprianto selaku swasta dan Mohamad Haris selaku orang kepercayaan Bupati.
Budi memastikan setiap penanganan perkara akan dilakukan KPK secara objektif, transparan, dan akuntabel, termasuk apabila perkara itu juga melibatkan pegawai KPK. Hal itu, kata dia, sebagai wujud komitmen KPK untuk memastikan tegaknya tiang integritas.
