Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: MK Putuskan Anggaran MBG Harus Keluar dari Pos Pendidikan, Batas Akhir APBN 2028
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > MK Putuskan Anggaran MBG Harus Keluar dari Pos Pendidikan, Batas Akhir APBN 2028
Headline

MK Putuskan Anggaran MBG Harus Keluar dari Pos Pendidikan, Batas Akhir APBN 2028

Farih
Farih Published 30 Jul 2026, 18:39
Share
4 Min Read
Ekspresi pemohon dan kuasa hukumnya usai mengikuti sidang pengucapan putusan pengujian UU tentang pemisahan Anggaran Makan Bergizi Gratis, Kamis (30/7/2026) di Ruang Sidang MK. Foto: MK
Ekspresi pemohon dan kuasa hukumnya usai mengikuti sidang pengucapan putusan pengujian UU tentang pemisahan Anggaran Makan Bergizi Gratis, Kamis (30/7/2026) di Ruang Sidang MK. Foto: Humas MK
SHARE

IPOL.ID – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dipastikan tidak boleh terus-menerus membebani anggaran pendidikan. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pendanaan MBG harus dipisahkan dari alokasi pendidikan, paling lambat mulai APBN Tahun Anggaran 2028.

Putusan itu dibacakan dalam sidang perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026 pada Kamis (30/7).

MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi yang diajukan Yayasan Taman Belajar Nusantara bersama lima pemohon perseorangan terhadap Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang APBN 2026.

“Untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun-tahun berikutnya anggaran program makan bergizi yang bukan merupakan komponen utama pendidikan dipisah atau tidak menjadi bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan dan pemisahan dimaksud berlaku paling lambat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2028 atau paling lama dua tahun sejak Putusan a quo diucapkan,” ucap Ketua MK Suhartoyo membacakan Amar Putusan.

Baca Juga

logo ojk
OJK Tetapkan Kebijakan Pembayaran Manfaat Pensiun sebagai Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi
Siswa SMK yang Tolak MBG Jadi Saksi di MK, Minta Anggaran Dialihkan untuk Kesejahteraan Guru
Anggaran Makan Bergizi Gratis Bakal Dikurangi

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan, alokasi minimal 20 persen anggaran pendidikan sebagaimana diamanatkan UUD 1945 seharusnya diprioritaskan untuk komponen utama pendidikan, mulai dari peserta didik, tenaga pendidik, sarana-prasarana, kurikulum hingga evaluasi dan pengembangan pendidikan. Program MBG, kata Mahkamah, bukan bagian dari komponen tersebut.

1234Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: anggaran mbg, apbn 2028, Mahkamah Konstitusi, Pos Pendidikan
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article IMG 20260730 WA0124 Jakarta Mantapkan Peran sebagai Penyangga PON 2028, Infrastruktur Siap, Prestasi Jadi Prioritas
Next Article obat Obat Kuat dengan Efek hingga 3 Hari, Benarkah Aman? Simak Faktanya Sebelum Menggunakan

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260730 WA0124
Jakarta Raya

Jakarta Mantapkan Peran sebagai Penyangga PON 2028, Infrastruktur Siap, Prestasi Jadi Prioritas

Ekonomi
TransNusa Buka Dua Rute Baru dari Lampung, Hubungkan Radin Inten II ke Jakarta dan Kuala Lumpur
30 Jul 2026, 13:28
Otomotif
DFSK Resmi Umumkan Harga E5 Plus di GIIAS 2026, Perkuat Langkah di Segmen SUV Plug-in Hybrid
30 Jul 2026, 08:00
Nasional
Ribuan Anak di Kota Bogor Putus Sekolah, Puan Tidak Ingin Negara Kehilangan Satu Generasi
30 Jul 2026, 10:16
Internasional
Negara Arab dan Palestina Serukan Perindungan Masjid Al-Aqsa di saat Agresi Israel Kian Ganas
30 Jul 2026, 15:54
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?