IPOL.ID – Enam tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada Pertamina Energy Services (PES) Pte. Ltd dan fungsi Integrated Supply Chain (ISC) PT Pertamina periode 2008-2015 segera diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Hal tersebut menyusul pelimpahan keenam tersangka dan barang bukti (tahap dua) oleh penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus), Kamis (6/8/2026).
“Setelah dinyatakan lengkap (P21), tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna dalam keterangan resminya yang diterima, Jumat (7/8/2026).
Enam tersangka yang dilimpahkan masing-masing berinisial BBG, AGS, MLY, NRD, TFK, dan IRW. Mereka terdiri dari mantan pejabat PT Pertamina, Pertamina Energy Services (PES), serta pihak swasta yang diduga memiliki peran dalam penyimpangan pengadaan minyak mentah dan produk kilang.
